Beranda | Artikel
WASPADALAH TERHADAP SYUBHAT KHAWARIJ
Rabu, 13 Februari 2019

(Studi kritis terhadap buku THAGHUT)
Disusun oleh Ali Hasan Bawazeer
Judul buku : Thagut
Pengarang : Abdul Mun’im Musthafa Halimah
Penerjemah : Abu Fudhail
Tebal : vii + 276 halaman
Masalah takfir (mengkafirkan sesama Muslim) merupakan masalah yang sangat besar yang banyak menimpa dan menjadi bala’ bagi kaum Muslimin dewasa ini, terutama bagi kalangan aktivis dakwah dan harakah (pergerakan) yang akhir-akhir ini tumbuh bak jamur di musim hujan. Masalah takfir merupakan salah satu dari pokok dalam masalah aqidah yang diperdebatkan antara Ahlu Sunnah wal jama’ah dengan firqah sesat,  yaitu Murji’ah dan Khawarij.
Dalam masalah ini Ahlu Sunnah wal Jama’ah berada di pertengahan di antara dua sisi ekstrem kiri (tafrith) yaitu Murji’ah dan kanan (ifrath) yaitu Khawarij. Sebagaimana umat Islam adalah umat pertengahan ( tidak berlebihan dan tidak mengurangi) jika dibandingkan umat-umat yang lain, begitu pula Ahlu Sunnah wal jama’ah berada di pertengahan dari seluruh firqah sesat yang masih berada dalam lingkup Islam.1)
Ahlu Sunnah wal jama’ah dalam masalah takfir, tidak akan melampaui batas dalam nash-nash yang berisi janji sebagaiman kaum Murji’ah dan tidak melampaui batas dalam nash yang berisi ancaman sebagaiman yang diperbuat oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah. Ahlu Sunnah wal jama’ah berpendapat bahwa pelaku dosa besar berhak disiksa dan jika ia disiksa maka ia tidak akan kekal.
Sebab perselisihan antara kaum Murji’ah dan Khawarij (Wa’idiyah) adalah karena mereka mamandang nash-nash yang berkaitan dengan janji dan ancaman dengan sebelah mata. Kaum Murji’ah hanya memandang pada nash-nash yang berisi janji-janji dan mereka memasukkan manusia ke dalam harapan (raja’). Mereka mengambil nash-nash tersebut dan berpendapat bahwa nash-nash ancaman hanya bagi orang-orang kafir. Kaum Khawarij berkeyakinan sebaliknya. Mereka memandang nash-nash yang berisi ancaman dan berpegang teguh dengannya namun lalai dengan nash-nash yang berisi janji. Demikianlah mereka berbeda pendapat karena mereka melihat masalah tersebut dari satu sisi.
Adapun Ahlu Sunnah wal jama’ah mengambil keduanya, dan berpendapat bahwa pelaku dosa besar berhak masuk ke dalam neraka, berdasarkan nash-nash yang berisi ancaman, karena nash tersebut adalah ayat -ayat yang muhkamah (tetap; pasti). Meskipun demikian pelaku dosa besar tidak akan kekal di neraka berdasarkan nash-nash yang berisi janji.2)
Masalah lain yang menjadi perdebatan sengit antara Ahlu Sunnah wal jama’ah dengan kaum khawarij sejak zaman shahabat adalah masalah tahkim (pengambilan hukum). Apakah hakim yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah kafir keluar dari Islam bagaimanapun keadaannya, atau ada penjelasan lebih lanjut dalam masalah ini?
Ahlu Sunnah wal jama’ah berpendapat bahwa berhukum dengan hukum Allah adalah fardlu ‘ain bagi setiap Muslim, individu atau jama’ah, pemerintah atau rakyat. Berhukum dengan hukum Allah meliputi segala aspek kehidupan umat baik yang berkaitan dengan aqidah, dakwah, tarbiyah, akhlaq, ekonomi, sosial, politik, kebudayaan dan lain-lain. Berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan termasuk sebab bala’,perpecahan, kehinaan dan kerendahan yang melanda umat ini, baik jama’ah maupun individu. Hukum menurut Ahlu Sunnah wal jama’ah ada tiga macam:

  1. Al Hukmu al-Munazzal, yaitu syari’at Allah yang berada dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya n . Semua yang berada didalamnya adalah sebuah kebenaran yang nyata.
  2. Al-Hukmu al-Muawwal, yaitu ijtihad para imam dan para mujtahid. Hukum ini tidak lepas dari benar atau salah, satu pahala atau dua pahala.
  3. Al-Hukum al-Mubaddal, yaitu hukum selain hukum Allah. Pelakunya mungkin kafir, mungkin zhalim dan mungkin juga fasiq. Sebagaimana yang ditetapkan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau Ibnul Qayyim al-Jauziyah.

Hakim yang berhukum dengan selain hukum Allah dilihat keadaannya, jika ia meninggalkan hukum Allah karena menghalalkannya atau berpendapat boleh memakai hukum Allah dan boleh pula meninggalkannya atau hukum Allah dianggapnya sudah tidak relevan untuk diterapkan oleh masyarakat (sekarang ini) atau hukum selain hukum Allah adalah lebih baik maka ia kafir keluar dari Islam setelah ditegakkan hujjah, yaitu terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran dan sirnanya penghalang-penghalang (yang menghalangi untuk dihukumi dengan kafir, seperti bodoh, salah tafsir, dll.) sebagaimana yang difatwakan oleh para ulama’ yang mendalam pemahamannya dalam masalah agama. Tetapi jika tidak berhukum dengan hukum Allah karena hawa nafsu, atau untuk memperoleh kesenangan pribadi, atau karena takut, atau karena salah tafsir, sedangkan ia tetap meyakini dan mengakui kesalahannya dan penyimpangannya, maka ia terjerumus kedalam kufur yang kecil, yaitu ia telah melakukan perbuatan dosa yang lebih besar daripada riba’, zina, dan minum khamr. Tetapi itu adalah kufur dibawah kekufuran sebagaimana yang dijelaskan oleh para imam salaf  dan ulama’-ulama’ mereka.3), oleh Husain bin Audah al-Awaisyah, Muhammad bin Musa an-Nasr, Salim bin ‘Ied al-Hilali, Ali Hasan al-Halabi dan Masyhur bin Hasan al-Salman] Penjelasan secara ilmiyah dalam masalah ini adalah jalan yang benar yang ditempuh oleh salaf dan jalan yang haq, jalan Ahlussunnah. Barang siapa yang menyimpang dan berlebih-lebihan dalam masalah ini maka ia serupa dengan Khawarij dan barangsiapa yang menyimpang dan mengurangi dari hal yang sebenarnya dalam masalah ini maka serupa dengan Murji’ah. 4)
Adapun Khawarij, ciri mereka tidak hanya pengkafiran karena dosa besar dan berontak dari hakim muslim (meskipun ini merupakan pokok pendapat mereka yang utama) tetapi meliputi semua yang mengambil pokok-pokok ajaran mereka dan yang menempuh jalan mereka, seperti kelompok Jama’ah takfir wal hijrah di zaman sekarang ini dan yang serupa dengan mereka 5) dan yang terpengaruh oleh mereka atau tertipu dengan penyimpangan-menyimpangan mereka 6)
Syaikh Nashir al-Aql menyebutkan 25 ciri utama mereka sebagaimana yang dinukil oleh syaikh Ali bin Hasan al-Halabi dalam kitab beliau Shoihatun Nadzir hal. 19-22,  diantaranya:

  1. Tersebarnya fenomena pengkafiran (takfir) dan pembid’ahan tanpa ketentuan-ketentuan syar’i, tanpa fiqh, tanpa tatsabut(mencari kejelasan) dan menerapkannya pada individu dan jama’ah, suatu badan tertentu, organisasi dan lain-lain. Dan juga mengkafirkannya hanya dengan konsekwensi-konsekwensi (perkataan orang).
  2. Tergesa-gesa memutuskan hukum dan bersikap hanya berdasarkan pada apa yang kelihatan, hubungan-hubungan, prasangka-prasangka, atau konsekwensi-konsekwensi perkataan. (Misalnya: jika seseorang berbuat ini, maka ia telah kafir. Tanpa mencari kejelasan terlebih dahulu)
  3. Mengambil ilmu tidak dari ulama’, melainkan dari anak-anak kecil, budayawan, dan pemikir, yang mereka adalah masih termasuk golongan awam dalam ilmu syar’i.
  4. Tidak sopan (kurang ajar) kepada para ulama’, masyaikh, thalibul ‘ilmi.Seperti dengan mencela mereka, meremehkan, menyebarkan berita-berita yang menjelek-jelekkan mereka,merendahkan kedudukan mereka di sisi orang lain, membuat hati masyarakat dan pemuda benci kepada mereka dan berani menuduh dan mencemarkan nama baik mereka.7)

Buku yang kita bahas saat ini, yaitu Thagut, mengandung salah satu ciri propa ganda yang nyata bagi dakwah kaum Khawarij modern dari kalangan Quthbiyah (para penggemar Sayyid Quthub). Yang sangat mengherankan buku diterbitkan oleh Penerbit at-Tibyan yang selama ini menerbitkan buku-buku yang bertema salaf. Semoga hal ini bukan karena kesengajaan, tetapi merupakan kehilafan dan ketidaktahuan penerbit akan kandungan berbahaya yang ada dalam buku tersebut.
Tercermin dalam buku ini bagaimana penulis telah melakukan kesalahan. Hal itu mungkin karena kebodohannya terhadap manhaj salaf, atau karena fanatis terhadap manhaj harakah hizbiyah yang bid’ah, yang tumbuh dari bibit Quthbiyah dan Maududiyah sehingga membuatnya bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam masalah takfir ini. Lebih parah lagi penulis telah mencela dan menghina ulama’ sunnah, bahkan seorang imam dari para imam Ahlussunnah jaman sekarang ini, yaitu syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani t . Penulis telah menjuluki beliau dan para ulama’ serta thalibul ‘ilmi yang sepaham dengan beliau dengan julukan Murji’ah modern.(Lihat catatan kaki hal.144 – 145, 148, 167]
Kejahilan yang nyata dari penuis dapat dilihat pada setiap pembahasan yang terdapat dalam buku tersebut. Dalam pembahasan tentang kesyirikan, thagut, dan agama, penulis selalu berusaha membawanya ke dalam masalah daulah atau negara, kepemimpinan, dan pemerintahan serta perundang-undangan hukum (baca keterangan penulis ketika menjelaskan bentuk-bentuk ibadah yang paling khusus – menurut anggapannya- mulai hal. 24-79) 8)
Penulis menyatakan: “…bahwa hukum dan udang-undang itu termasuk tuntutan Uluhiyah dan kekhususan-kekhususan  dan termasuk hak-hak Allah yang paling khusus yang tidak boleh dicampuri  oleh makhluk manapun ….”(hal. 41). Inilah kebiasaan mereka (kaum hizbiyin harakiyin). Jika disebutkan masalah hukum dan hakimiyah, maka yang mereka maksudkan adalah daulah, kepemimpinan, dan perundang-undangan hukum.9) Sebagaimana kita baca dalam kitab al-Usus al-Akhlaqiyah lil Harakil Islamiyah hal. 21-22, karya Abu A’la al-Maududi semoga Allah mengampuni dan merahmati beliau: “Sesungguhnya masalah kepemimpinan dan pemerintahan adalah salah satu masalah dalam kehidupan manusia dan salah satu pokoknya. Dan pentingnya masalah ini bukan hal yang baru di zaman ini, tetapi itu juga terkait sejak zaman dulu, cukup bagimu sebagai saksi, pepatah yang tersebar: “ Manusia berada pada agama-agama raja-raja mereka”.10)
Ini jelas merupakan penyimpangan dan kesesatan yang nyata. Bahkan ini serupa dengan bid’ahnya kaum Syi’ah yang beranggapan masalah imamah (kepemimpinan) sebagai masalah terpenting dalam ushuluddin. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah mengupas habis masalah ini dalam kitab beliau Minhajus Sunnah (I/74-75), beliau berkata: “Sesungguhnya perkataan orang yang berkata: bahwa sesungguhnya masalah imamah adalah tuntutan terpenting dalam hukum agama dan masalah kaum muslimin yang paling mulia, adalah dusta menurut kesepakatan kaum muslimin, baik yang Sunni ataupun yang Syi’i, bahkan perkataan ini adalah kufur!”.
Beliau menambahkan (I/80): “Jika ada yang berkata: “Sesungguhnya masalah imamah adalah termasuk ke dalam ketaatan kepada Allah dan rasulNya”, kita jawab: “intinya sama dengan kewajiban yang lain, seperti sholat, zakat, puasa, haji dan lain-lain yang termasuk kedalam ketaatan kepada Allah dan RasulNya maka bagaimana hanya masalah itu saja (imamah) yang menjadi masalah kaum muslimin yang paling mulia dan tuntutan agama yang paling tinggi?”.
Bukti lain dari kebodohan penulis nampak ketika menafsiri makna ad-Dien, ia berhujjah dengan ucapan al-Maududi (hal. 87-88) yang diartikan dengan daulah dan undang-undang dikota pada masa itu, sehingga ini membuat penulis mengkafirkan orang-orang muslim karena dosa besar yang mereka kerjakan, tanpa penjelasan terlebih dahulu sebagaimana cara kaum Khawarij. Penulis berkata (hal 89): “Barangsiapa yang ikut campur dalam dalam undang-undang itu, atau memperturutkan kemauan thagut dalam undang-undang itu, maka ia berada di luar agama Allah, ia berada dalam agama thagut tersebut, meskipun ia mengaku muslim masih termasuk di antara kaum muslimin”11)
Untuk mengomentari tulisan ini, mari kita simak firman Allah yang artinya:
Allah telah mensyari’atkan agama sebagaimana yang telah diwasiayatkanNya  kepada Nuh, dan yang Kami wahyukan kepadamu, dan yang Kami yang wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa: “Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah padanya”. Berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu serukan mereka kepadanya. Allah telah memilih kepada agama itu siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada agama itu orang yang kembali padaNya” (QS. Asy-Syuuraa 13)
Jika dien diartikan sebagai daulah atau undang-undang itu berarti para nabi yang tersebut dalam ayat ini, kecuali Rasulullah n belum seluruhnya melaksanakan perintah Allah l ,yaitu menegakkan daulah. Na’udzubillah! Ini adalah suatu hal yang mustahil!.
Fenomena takfir adalah penomena yang paling jelas dalam buku ini –Wallahul Musta’an– semoga Allah melindungi kita dan generasi muda serta anak cucu kita dari fitnah thagut dan juga dari fitnah para da’i Khawarij yang senantiasa menebarkan jala-jala mereka dengan berbagai macam kepalsuan dan penipuan. Amin!
Dimulai dari pembahasan “Apakah setiap thagut kafir?” penulis buku ini mengajak pembaca untuk memvonis kafir setiap jenis thagut tanpa perincian bahkan ia berkata: “yang bersikap plin-plan atau ragu-ragu dalam menvonisnya kafir hanyalan orang-orang kafir seperti dirinya, orang yang  buta pandangan dan hatinya”. Ahlussunnah tidak berpendapat demikian. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t , sebagai seorang imam Ahlussunnah dimasa ini, pernah ditanya tentang sihir dan apakah tukang sihir itu kafir (yang mana tukang sihir termasuk salah satu dari jenis thagut). 12) Beliau berkata di dalam al-Majmu’ ats-Tsamin (II/132-133)  :
“Sihir itu terbagi dua, sihir yang pertama adalah uqad (ikatan-ikatan) dan ruqyah (jampi-jampi), yaitu bacaan-bacaan dan tulisan-tulisan yang berupa jimat, yang dengannya si penyihir bersekutu denga syetan untuk mencapai apa yang dikehendaki untuk mencelakakan orang yang disihir. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 102(yang artinya):
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Merek mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaiu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak dapat memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. 2:102)
 
Sihir yang kedua adalah obat-obatan dan ramuan yang berpengaruh terhadap tubuh orang yang disihir, baik akal, keinginan, maupun kecendrungan. Ini mereka sebut dengan al-Athaf dan ash-Sharf. Al-Athaf membuat seseorang cenderung cinta kepada istrinya atau wanita lain sampai seperti binatang ternak yang dikendalikan seenaknya. Adapun ash-Sharf adalah sebaliknya mempengaruhi tubuh orang yang disihir dengan melemahkan sedikit demi sedikit sampai orang tersebut binasa dan dalam pikirannya ia menghayalkan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan.
Tentang kafirnya penyihir, para ulama’ berbeda pendapat, diantara mereka ada yang mengkafirkan, namun ada juga yang berpendapat tidak kafir. Tetapi pembagian sihir yang saya sebutkan dapat menjelaskan hal ini. Barang siapa yang sihirnya menggunakan perantara syetan, maka ia kafir. Dan barangsiapa yang menggunakan obat-obatan dan ramuan maka ia tidak kafir, tetapi ia dianggap sebagai pelaku maksiat” 13)
 
Samakah orang yang mengerti dengan orang tidak mengerti? Allah berfirman yang artinya:
 
Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat. Dan tidak (pula) sama gelap gulita dengan cahaya. Dan tidak (pula) sama yang teduh dengan yang panas. Dan tidak (pula) sama orang-orangyang hidup dan orang-orang yang mati.Sesungguhnya Allah memberikan pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalamn kubur dapat mendengar. (QS. 35: 19-22)
 
Demikianlah sikap Ahlussunnah dalam masalah ini. Mereka tidak akan menvonis sesuatu kecuali setelah jelas baginya suatu perkara, dengan dalil-dalilnya yang utuh dan berkaitan satu dengan yang lainnya.
 
Dalam pembahasan tentang hakim yang memutuskan hukum tidak dengan hukum Allah (hal. 131-169) nampak jelas penulis buku ini telah jauh dari apa yang digariskan para imam salaf dan ia menjadikan manhaj Khawarij yang busuk sebagai ganatinya. Lebih busuk lagi ketika manhaj yang rusak ini dinisbatkan kepada para imam Ahlussunnah seperti Ibnu Taimiyah, Syeikh muhammad bin Abdul Wahab, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, dan lain-lain. Ini jelas adalah kebohongan dan talbis (pengkaburan) yang nyata. Mari kita lihat nukilan-nukilan itu, beserta komentar-komentar yang sebenarnya terhadap nukilan-nukilan tersebut.
 

  1. Penulis (hal. 138-139) menukil ucapan al-hafizh Ibnu Katsier ketika menafsiri ayat ke 50 QS. Al-Maidah  14), kemudian penulis mengomentari perkataan Ibnu Katsir dengan kebodohannya yang nyata: “Coba kita renungkan bagaimana memutuskan hukum dengan al-Yasiq saja dianggap oleh Ibnu Katsir sebagai suatu kekufuran, dan orang yang memutuskan hukum dengan kitab itu pun dianggap kafir dan harus diperangi, kemudian kita renungkan juga perbedaan al-Yasiq buatan Jenghis khan itu dengan berbagai undang-undang hukum positif yang ada di berbagai negara kaum muslimin sekarang ini! bisa jadi al-Yasiq itu lebih baik ditinjau dari sisi ia masih memuat sebagian yang ada dalam ajaran Islam, lain halnya yang ada sekarang ini, semuanya bersandar pada hukum Barat dan hawa nafsu manusia belaka”

Perkataan penulis: “…memutuskan hukum dengan al-Yasiq saja dianggap oleh Ibnu Katsir sebagai suatu kekufuran” dan juga perkataannya: “bisa jadi al-Yasiq itu lebih baik …”, ini menunjukkan ketidaktahuannya tentang hakikat al-Yasiq sehingga ia beranggapan al-Yasiq lebih rendah kekufurannya dibanidngkan dengan undang-undang yang ada sekarang ini.
 
Sebelum kita mengomentari al-Yasiq, sebaiknya kita memahami secara benar perkataan Ibnu katsir dalam menafsiri ayat tersebut. Syeikh Ali bin Hasan –hafizhahullah- berkata: “ucapan (Ibnu Katsir) ini mengandung dua manfaat. Manfaat yang pertama adalah bahwa semua hukum yang dijadikan syari’at dan diyakini kebolehannya dan didahulukan atas al-Qur’an dan as-Sunnah dengan menghalalkannya maka itu adalah kufur akbar . Manfaat yang kedua adalah bahwa berhukum dengat syari’at tersebut (yang diyakini kebolehannya itu) adalah kufur, baik sedikit ataupun banyak. Dan tidak mungkin sama sekali jika bertahkim yang menyebabkan kekafiran seseorang (baik sedikit atau banyak) dikarenakan hanya menerapkannya, itu pasti diiringi keyakinan atau menghalalkan.
 
Dengan demikian jelaslah batasan banyak sedikit yang menyebabkan kafirnya si pelaku tersebut. Adapun tanpa batasan ini maka akan menjadi kacau dan salah. Saya (Syeikh Ali bin Hasan) berkata serupa dengan Ibnu Katsir dan dengan kaedah beliau kami berpendapat.” 15)
 
Adapun hakikat al-Yasiq yang sebenarnya,yang tidak diketahui oleh penulis sehingga ia berhujjah dengan “bisa jadi …”sungguh suatu hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba, adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ fatawa (XXVIII/521-525).
 
Ibnu Taimiyah menukil ucapan Jenghis Khan dari dua pembesar Tartar: “Ini adalah dua tanda besar yang datang dari Allah, yaitu Muhammad dan Jenghis Khan”, kemudian Ibnu Taimiyah berkata: “Ini adalah puncak dari (cara) mendekatkan pemimpin mereka kepada kaum muslimin, yaitu dengan menyamakan Rasulullah n pemimpin para makhluk, pimpinan bani Adam, dan sebagai penutup para Rasul, dengan raja kafir, seorang musyrik yang termasuk orang musyrik yang paling besar kekufuran, kerusakan, dan permusuhannya, seperti Bukhtunashar dan yang serupa dengannya”
 
Ibnu Taimiyah berkata: “Dan demikianlah keyakinan Tartar kepada Jenghis Khan. Mereka meyakininya sebagai anak Allah, serupa dengan keyakinan orang Nashara terhadap al-Masih. Mereka (bangsa Tartar) berpendapat bahwa matahari telah menghamili ibu Jenghis Khan. Ketika ia berada dalam kemah, masuklah matahari kedalam kemahnya lalu masuk kepada wanita tersebut, lalu hamillah ia !! Semua orang yang beragama mengetahui bahwa ini merupakan kebohongan, dan ini merupakan bukti kalau ia anak zina, ibunya telah menyembunyikan perzinahannya lalu menyebarkan berita bohong hingga tidak terbongkar aibnya. Bersamaan dengan ini, mereka menganggapnya sebagai seorang rasul yang paling agung disisi Allah, dengan mengagungkan apa yang ia tetapkan dan syari’atkan dengan prasangkanya dan hawa nafsunya, sampai-sampai mereka (bangsa Tartar) berkata tentang harta yang mereka miliki: “Ini rezeki dari Jenghis Khan”. Mereka bersyukur karena ia telah memberi makan dan minum kepada mereka, dan mereka menganggap halal (darahnya) siapa saja yang memusuhi peraturan yang disusun oleh orang kafir yang terlaknat ini, yang memusuhi nabi-nabi, rasul-rasul Allah dan hamba-hambaNya yang beriman”.
 
Kemudian Ibnu Taimiyah berkata: “Demikian pula para pembesar di antara menteri-menteri mereka, mereka jadikan agama Islam seperti agama Yahudi dan Nasrani, dan mereka beranggapan bahwa agama-agama ini adalah jalan menuju Allah, seperti empat mazhab dalam Islam”.
Selanjutnya beliau berkata: “Ringkasnya, tidak terdapat suatu kenifakan, kezindikan atau atheisme kecuali terdapat dalam kaum Tartar, karena mereka adalah makhluk yang paling bodoh, paling sedikit mengenal masalah agama, dan yang paling jauh dalam mengikuti agama para nabi, dan mereka adalah makhluk yang paling besar dalam mengikuti prasangka dan hawa nafsu”16)
 
Demikianlah Syaikh Ali bin Hasan banyak menukil tentang al-Yasiq dari ulama’ salaf seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir (al-Bidayah wan-Nihayah XIII/117) dan Imam adz-Dzahabi (Tarikhul Islam hal. 168 wafat th. 624 H) kemudian beliau berkata: “Inilah jenghis Khan dan keadaannya, inilah kekufuran dan kesyirikannya, inilah al-Yasiq-nya, kitab dan syari’atnya, inilah keyakinan pengikut-pengikutnya dan anggapan mereka tentang kenabian jenghis Khan, inilah hukum bagi orang yang tidak mengakui dua kalimah syahadat dan kewajiban-kewajiban yang lain. Barangsiapa yang serupa dengan mereka, berarti ia seperti mereka”.17)
 
Dari penjelasan para ulama salaf diatas, semakin jelas bagi kita bahwa hukum yang menyebabkan kafir seseorang yang berhukum dengan selain hukum Allah adalah mereka meyakini adanya hukum yang lebih baik dari hukum Allah atau menghalalkan18) apa yang diharamkan Allah.
 

  1. Penulis (hal. 139-140) menukil komentar syeikh Ahmad Syakir terhadap tafsir Ibnu Katsier pada ayat 50 Surat Al-Maidah. Tentang perkataan Syeikh Ahmad Muhammad Syakir dan syeikh Mahmud Syakir –rahimahumallah—yang sering dijadikan hujjah da’i takfiriyun (orang-orang yang mudah mengkafirkan kaum muslimin-red), syeikh Ali mengomentari: “Ini adalah ucapan yang berani dan penuh sentimen yang tidak mungkin terealisasi dalam fakta ilmiah”.

Sebagai bukti akan hal tersebut, Syeikh Ali membawakan perkataan Syeikh Sholeh al-Utsaimin t tentang keadaan para hakim yang menyelisihi hukum syar’i: “Kami mengetahui para hakim tersebut, dalam masalah-masalah individu, seperti nikah, waris, dan yang serupa dengannya, berhukum sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an -dengan perbedaan madzhab yang ada-, adapun ketika menghukumi antar manusia mereka berbeda….”
Kemudian syeikh Ali bin Hasan mengomentari perkataan Syeikh al-Utsaimin: “Apakah perkataan ini fakta atau mengada-ada? Jika ini adalah fakta, maka perkataan yang umum itu, yang tidak ada perkecualian -sebagaimana perkataan al-ustadz. Syakir- adalah tidak benar”. 19)

  1. Penulis (hal 141-145) menukil perkataan Ibnu Taimiyah  , kemudian ia mengomentarinya dengan perkataan-perkataan yang jahat, sesat dan menyesatkan. Di antaranya ia menggolongkan Imam al-Albani dalam golongan Murji’ah modern. Perkataan Ibnu Taimiyah yang ia nukil sebenarnya tidak berbeda dengan manhaj salaf, bahkan itulah manhaj salaf. Kaidah Ahlussunnah dalam masalah penyebab kekafiran seorang muslim berdasarkan dua perkara, diantaranya adalah:
  2. I’tiqad atau keyakinan, yaitu: mengingkari atau mendustakan, atau
  3. Istihlal, yaitu: mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.

Pengertian istihlal di sini bukanlah seperti yang dikira penulis, yaitu:  “terlihat dari praktek amal perbuatan yang jelas menunjukkan penghalalan.” (hal. 144) Menurut Ahlus Sunnah penghalalan itu terbagi menjadi dua macam:

  1. Amaly (berkaitan dengan amalan) sebagaimana sabda Rasullah ﷺyang artinya:

 “Akan muncul beberapa kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari)
Orang yang melakukan hal-hal tersebut (yakni menghalalkan secara amalan-red) di atas termasuk orang-orang yang fasik dan pelaku maksiat.20)
 

  1. I’tiqadi (berkaitan dengan keyakinan), orang yang seperti ini kafir, musyrik, keluar dari agama Islam.

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: ”Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya karena perbuatannya, tanpa mengetahui bahwa ia telah menghalalkannya dalam hatinya.” 21)
 
Ust. Abdurrazaq Thahir Ma’ash berkata dalam kitabnya Al-jahl bi Masailil I’tiqad dalam menjelaskan kelompok orang-orang yang berlebihan dalam masalah takfir: “Pimpinan orang-orang yang berlebih-lebihan itu adalah Khawarij, yang menjadikan amal perbuatan yang nampak sebagai bukti dari yang tersembunyi dalam hati”.
 
Dari sini kita dapat mengetahui bahwa penulis kitab “THAGUT” ini berjalan di atas manhaj Khawarij. Adapun tuduhannya bahwa: “… mereka -yang ia maksud adalah Salafiyun- tidak menerima bahwa perbuatan dan perkataan itu dapat menunjukkan keimanan dan kekufuran, dalam keimanan mereka berfaham Jahmiyah.” (hal. 144), hal ini adalah dusta dan jauh dari kebenaran.
 
Ahlussunnah wal Jama’ah berpendapat, sebagaimana ketaatan itu termasuk cabang keimanan, demikian juga dengan maksiat, juga termasuk dalam cabang kekufuran, dan itu semua sesuai dengan kadarnya. Yang  menyebabkan keluarnya seorang muslim dari keislamannya, adalah jika ia mengimani sesuatu yang menyebabkan kafir, baik berupa penentangan atau pengingkaran terhadap hukum-hukum Allah dan RasulNya, atau penghalalan apa yang diharamkan Allah atau sebaliknya.

  1. Penulis (hal.145-146) menukil perkataan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dan sekali lagi penulis berlaku ekstrim  ketika memberi komentar (ta’liq) terhadap perkataan beliau: “Kita memvonis kafir orang-orang yang berbuat kemusrikan kepada Allah dalam Uluhiyah-Nya setelah jelas baginya hujjah”. Penulis berkata: “Adapun apabila kekufurannya itu karena kejahilan atau karena kelemahan yang mungkin dielakkan, tetapi ia tidak melakukannya, karena teledor atau lalai, ia tidak bisa dimaafkan, dapat dihukumi kafir secara langsung, menghukumi kafir itu tidak membutuhkan tegaknya hujjah”(lihat cat. kaki hal. 146-147)

 
Sekali lagi ia menuduh Ahlul ilmi wal iman dengan tuduhan Murji’ah, hanya karena mereka berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam memvonis kafir seseorang. Padahal inilah manhaj para imam, demikian pula Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata bahwa ketidak tahuan (al-jahl) akan menyebabkan selamatnya seseorang dari kekufuran. Beliau berkata dalam memberi jawaban terhadap tuduhan orang-orang  kepada beliau bahwa beliau mengkafirkan orang-orang yang tidak mau behijrah dan berperang bersamanya: “Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang berada di kubur Abdul Qadir Jaelani, dan berhala yang berada dikubur Ahmad al-Badawi, dan yang semacamnya, karena kebodohan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, maka bagaimana mungkin kami mengkafirkan orang yang tidak syirik kepada Allah, karena ia tidak hijrah kepada kami, atau karena ia tidak ikut berperang bersama kita? Maha suci Engkau Ya Allah! ini suatu kebohongan yang besar.” 22)
 
Dr. Rabi’ bin Hadi al-Madkhali –hafizhahullah- ketika membantah Sayyid Qutub yang mengkafikran mayoritas umat Islam bukan karena mereka beribadah kapada selain Allah, tetapi karena berhukum dengan syari’at selain syari’at Allah, beliau berkata: “Bahkan banyak dan banyak dari masyarakat ini memberikan sifat-sifat Tuhan kepada manusia, seperti keyakinan mereka  tentang adanya orang-orang yang mengatahui hal-hal yang ghaib; yang turut serta dalam mengatur alam semesta; membebaskan dari segala kesusahan. Mereka beribadah kepada orang-orang tersebut dengan berbagai macam ibadah dari istighotsah (minta pertolongan) di waktu sulit, takut, tawakkal, thawaf dikubur-kubur mereka, pengkeramatan kubur-kubur, mengadakan peringatan-peringatan dan perayaan-perayaan serta maulud untuk kubur-kubur ini, dan mengadakan perjalanan menuju kubur tersebut, mengorbankan hewan, bernadzar dengan harta untuk itu semua. Ini semua adalah syirik yang tidak membatalkan tauhid yang menafikan “LAA ILAHA ILLALLAH” menurut Sayyid”.  Dan kami –Alhamdulillah—meskipun beranggapan ini adalah syirik akbar, kami tidak mengkafirkan kecuali bagi orang yang telah tegaknya baginya hujjah. Sedangkan Sayyid tidak menganggap ini sebagai syirik, dan tidak mengingkarinya, sebagaimana keadaan mayoritas kaum Sufi dan Rafidlah. Syirik menurut mereka hanya pada peribadatan kepada berhala. Jika Sayyid mengkafirkan  manusia, ia mengkafirkan karena mereka meyakini hakimiyah kepada selain Allah dan tidak mensyaratkan tegaknya hujjah. Dia tidak tahu bahwa mayoritas yang ia kafirkan karena hakimiyah tidak meyakini hakimiyah kepada seseorang seperti yang disebutkan Sayyid. Dia tidak tahu bahwa kaum Rafidlah (Syi’ah) dan Quburiyun (orang-orang yang meleawati batas dalam masalah kubur) sangat senang dan gembira dengan sikapnya yang seperti ini terhadap kuburisme dan mereka merasa tenang dengannya”.23)
 

  1. Penulis (hal. 147-152) menukil perkataan Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Lathief Aali syeikh. Tentang hal ini cukuplah dibawakan fatwa syeikh Abdul Aziz bin Baaz t murid syeikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Lathief, yang turut menyebarkan ilmu beliau, sebagaimana dalam majalah al-Furqan terbitan Kuwait no. 28 hal 12, beliau ditanya: “Terdapat fatwa dari Syeikh Muhammad bin Ibrahim Aali Syeikh t yang dijadikan dalil oleh pelaku takfir, karena Syeikh (Muhammad) tidak membedakan antara yang berhukum dengan selain syari’at Allah karena menghalalkan perbuatan itu, dengan yang tidak seperti itu, sebagaimana yang terkenal dari para ulama.”

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz berkata: “Ini adalah hal yang telah tetap menurut para ulama’ sebagaimana yang saya jelaskan, bahwa barang siapa yang menghalalkan hal itu (berhukum dengan selain hukum Allah-red) maka ia telah kafir, adapun bagi orang yang tidak menghalalkannya sebagaimana orang yang berhukum (dengan selain hukum Allah) karena suap, dan yang serupa dengannya, ini adalah kufur di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin; yakni yang tidak mengeluarkan dari agama Islam-red). Adapun jika tegak negara Islam yang memiliki kekuasaan, hendaklah negara tersebut berjihad melawan orang-orang yang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sehingga mau berpegang teguh padanya.”
Penanya berkata: “Mereka berdalih dengan fatwa syeikh Ibnu Ibrahim!“
Beliau berkata: “Muhammad bin Ibrahim bukanlah orang yang maksum (bebas dari dosa dan salah). Beliau adalah salah seorang ulama’ , terkadang benar dan terkadang salah. Beliau bukanlah nabi dan tidak pula rasul. Demikian pula Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsier, dan yang lain. Semuanya mungkin berbuat benar dan salah. Perkataan mereka yang sesuai dengan al-haq bisa diambil, sedangkan yang menyelisihi al-haq dikembalikan kepada yang berkata.” 25)

  1. Penulis (hal.152-156) menukil perkataan Syeikh Syanqithi. Beliau adalah seorang alim dari Ulama Ahlus Sunnah, jadi sangat tidak mungkin jika perkataan beliau dijadikan hujjah dan dalil untuk mengkafirkan seorang muslim hanya karena maksiat dan dosa besar yang ia lakukan. Dan ini jelas-jelas menyelisihi manhaj para imam Ahlus Sunnah di setiap zaman.

Jadi jelaslah bahwa perkataan Syeikh as-Syanqithi adalah yang berkaitan dengan amal yang menunjukkan kufurnya amal tersebut, dan bukannya berkaitan dengan pelaku amal tersebut. Adapun jika perkataan itu tertuju kepada pelaku, itu pasti jika pelakunya meyakini hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para imam Ahlussunnah. Wallahu a’lam

  1. Penulis (hal. 156-157) menukil perkataan Syeikh Abdul Aziz bin Baaz t dan ia menisbatkan perkataan tersebut kepada risalah beliau Risalah Wujubi Tahkim Syar’illah.Namun perkataan (yang dinisbatkan kepada) Syeikh Abdul Aziz bin Baaz yang terdapat pada paragraf pertama yang ia nukil, yaitu: “Tidak ada keimanan pada diri orang  yang menyatakan bahwa hukum dan pendapat manusia lebih baik dari hukum Allah dan rasul Nya , atau menyamai dan menyerupai  hukum Allah dan Rasul Nya atau dengan sengaja meninggalkan hukum Allah dan rasulNya lalu menggantinya dengan undang-undang hukum positif dan peraturan buatan manusia, meskipun ia masih mengakui bahwa hukum Allah lebih baik, lebh sempurna dan lebih adil.” (hal 156) tidak terdapatdalam risalah beliau tersebut. (lihat Majmu’ Fatawa wa Maqalaat hal. 27 dan bandingkan dengan fatwa beliau yang terdapat pada hal. 235 kitab yang sama).

Komentar penulis atas fatwa Syaikh adalah komentar sesat dan menyesatkan. Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baaz yang tertulis saat mengomentari fatwa Syeikh Muhammad bin Ibrahim cukuplah sebagai bantahan.

  1. Penulis (hal. 158-161) membawa perkataan Sayyid Quthb. Inilah sebenarnya rujukan utama penulis, dan ini tidaklah mengherankan, karena manhaj takfir  adalah manhaj yang ditempuhnya, dan Sayyid Quthb termasuk pelopor dalam menebar dan menyebarkan mahaj yang buruk ini.

Cukuplah ulama’ Sunnah dan Hadits sebagai penilai kerusakan jalan yang ditempuh oleh orang ini. Syeikh Rabi’ bin Hadi al-Madlkhali telah mengomentari dan membantah kesesatan Sayyid dalam sekian banyak buku beliau, di antaranya: Adlwa’ Islamiyah ‘ala Aqidati Sayyid Quthb wa Fikrihi dan al-‘Awashim Mimma fi Kutubi Sayyid Quthb minal Qawasim. Sebagai contoh mari kita simak perkataan Sayyid Quthb sebagaimana dikutip oleh si penulis (hal 158): “Karena manusia itu ada yang menerima hukum dan keputusan Allah dari para hakim dan qadli dalam urusan-urusan mereka, maka pada saat itu hakim tersebut adalah orang-orang yang beriman, kalau tidak ???????maka mereka bukanlah orang-orang yang beriman. Dan tidak ada jalan tengah bagi kedua jalan tersebut, tidak ada hujjah dan tidak ada alasan ataupun dalih demi kemaslahatan.” Masih pada halaman yang sama, Sayyid berkata: “Kalau ada orang yang menyatakan demikian dengan lisan ataupun perbuatan berarti ia kelar dari lingkaran keimanan.”
Dapat kita simak perkataan Sayyid Quthb telah menyimpang dari manhaj Ahlussunnah karena ia beranggapan kafirnya pelaku kekufuran meskipun orang tersebut tidak mengetahuinya.
Jika Sayyid Quthb saja salah dalam masalah ini, sedangkan ia adalah ustadz mereka (kaum hizbiyun) maka bagaimana dengan murid-muridnya? Terlebih lagi murid dari murid Sayyid Quthb? Jika hal ini masih merupakan hal yang sulit dan pelik bagi imam mereka, kenapa mereka tidak memilih diam daripada membeo yang berakibat fatal bagi diri mereka sendiri dan kaum muslimin yang lain? Simak juga perkataan Sayyid Quthb pada hal. 249-251, niscaya akan nampak ruh takfir sangat hidup dalam dirinya.

  1. Penulis (hal. 161-162) menukil perkataan Syeikh Muhammad Hamid al-Faqiy. Tidak ada keraguan dalam ucapan beliau, bahwa barang siapa yang mendahulukan hukum selain hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah atas hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah maka tidak diragukan lagi ia telah kafir dan murtad.

Ini jelas berkaitan dengan amalan bathin (aqidah) dan tidak sekedar perbuatan. Jika tidak demikian, maka itu akan menjadi pintu masuk yang sangat mudah bagi kaum Khawarij untuk mengkafirkan sesama muslim hanya karena maksiat dan dosa besar yang ia lakukan. Na’udzubillah.
Sebenarnya masih banyak hal yang perlu dikomentari dan dibantah dari perkataan penulis. Masih banyak dalil yang perlu diungkapkan sebagai hujjah untuk mematahkan syubhat kaum hizbiyyin dan takfiriyin. Namun uraian ini hanya mencukupkan pada dalil-dalil yang sering mereka angkat untuk membingungkan para thalibul ilmi dan orang-orang awam.sehingga dengan mudah mereka menyeretnya bersama mereka ke dalam jurang yang mereka sudah berada di dalamnya, yaitu jurang takfir. Na’udzubillah
Sebagai penutup perlu kiranya mengomentari hujjah penulis yang berdalil dengan perkataan Quthb yang lain (Muhammad Quthb), yang tidak jauh beda dengan perkataan Quthb sebelumnya (Sayyid Quthb). Penulis dan pemikir ini (Muhammad Quthb) berkata: ” Ibnu Abbas telah terdzalimi, beliau ditanya tentang orang-orang bani Umayyah yang memutuskan hukum tidak dengan wahyu yang diturunkan Allah, apa hukum atas diri mereka? Karena tidak ada seorangpun yang secara mutlak menyatakan bahwa orang-orang bani Umayyah kafir. Mereka biasa memutuskan hukum dengan wahyu Allah dalam kehidupan masyarakat, namun mereka menyimpang dari hukum Allah dalam beberapa urusan yang berkaitan dengan kekuasaan mereka, sebagai takwil atau memperturutkan hawa nafsu. Namun dengan penyelisihan mereka tersebut, mereka telah membuat tandingan bagi syari’at Allah. Maka berkaitan dengan mereka, Ibnu Abbas berkata: “Kufrun duuna kufrin (kufur di bawah kekufuran; kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama Islam-red). Apakah mungkin Ibnu Abbas menyatakan ungkapan itu terhadap orang-orang yang menyingkirkan Syari’at Islam dari akar-akarnya, lalu sebagai gantinya mereka menggunakan undang-undang hukum positif buatan manusia!” (lihat catatan kaki hal. 169-170)
Siapa yang mendzalimi Ibnu Abbas ? Apakah Syeikh al-Albani, Syeikh Bin Baaz, Syeikh Utsaimin, adalah orang-orang zhalim, sedangkan ayat tersebut (QS. Al-Maidah 44) adalah ayat yang umum dan harus disikapi sesuai dengan keumumannya. Barangsiapa yang berbuat seperti yang tertera dalam ayat tersebut, ia akan mendapatkan sanksi seperti yang tertera dalam ayat tersebut, tidak dikecualikan suatu golongan, atau zaman dari golongan atau zaman yang lain. Jika telah jelas demikian, siapakah yang pants dicap zhalim? para ulama’ Salaf, ataukah Sayyid Quthb dan para pecintanya yang membatasi perkataan Ibnu Abbas dengan hawa nafsu dan bid’ah yang tumbuh di hati mereka ?
Akhirnya marilah kita berpegang teguh dengan  manhaj Salaf yang senantiasa terang rambu-rambunya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ :
Aku tinggalkan kamu di atas jalan yang putih, malamnya seperti siangnya, tidak menyimpang dari jalan itu setelahku, kecuali orang yang binasa.
 
Footnote :
1)[Baca rincian tentang ini di Kitab Syarh Aqidah al-Wasithiyah karangan Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, hal: 439-448)
2)[Syarh Aqidah al-Wasithiyah hal 443-444]
3)[Mujmal Masa’il Iman al-Ilmiyah, hal 23-25
4) [Idem hal.30]
5)[al-Khawarij Awwalul Firaq Fi Tarikhi Islam karangan syaikh Nashir al-Aql hal 28]
6)[Shoihatun Nadzir, karangan syaikh Ali bin Hasan al-Halabi]
7)[Baca buku Shaihatun Nadzir untuk mengetahui banyak ciri mereka]
8)[Dan juga ketika menjelaskan ciri khas Ilahiyah l hal 93 – 105]
9)[ Mereka tidak perduli dengan banyaknya syirik yang menggerogoti tiga macam tauhid sebagaimana dijelaskan oleh Ahlussunnah, seperti penyembahan kepada orang yang sudah mati, membantah firqah-firqah sesat, penyimpangan dalam tauhid asma’ dan shifat, serta hal-hal lain yang lebih penting.]
10)[Anda akan mengetahui bantahannya sebentar lagi]
11)[Bandingkan dengan manhaj Ahlussunnah dalam masalah takfir sebagaimana disebutkan dalam awal tulisan ini]
12)[lihat macam-macam thagut: al-Majmu’ ats-Tsamin (II/125)]
13)[Setelah menjawab pertanyaan diatas beliau ditanya: “Apakah tukang sihir dihukum mati karena murtad atau sebagai hukuman baginya?”. Lihatlah jawaban rinci beliau di atas terhadap pertanyaan ini]
14)[Pada hal. 139 terdapat kesalahan terjemah, yaitu pada kalimat, “…dan tidak lagi berhukum selain dengan keduanya dalam perkara kecil maupun besar” arti sebenarnya adalah “…dan janganlah ia menghukumi dengan selain itu baik dalam perkara kecil maupun besar” baca Shoihatu Nadzir hal 75]
15)[Shoihatu Nadzir hal. 75. Lihat juga catatan kaki beliau pada halaman tersebut]
 
16)[Shoihatu Nadzir hal. 71-72]
17)[ Shoihatu Nadzir hal. 74]
18)[Yang dimasud disini adalah penghalalan dengan hati yang diiringi dengan keyakinan akan halalnya hal tersebut, sedangkan Allah mengharamkannya. Demikian pula sebaliknya]
19) Baca komentar beliau secara panjang lebar di Shoihatu Nadzir hal. 100-104.
20)[Bandingkan dengan al-Um VI/205-207]
21)[At-Tahdzir, hal: 83-84)
22)[Shiyanatul Insan ‘an Waswasati asy-Syaikh Dahlan, Muh. Basyir as-Sahaswani al-Hindy, hal. 433]
23)[Adlwa’ Islamiyah ‘ala Aqidati Sayyid Quthb wa fikrihi, Dr. Rabi’ bin Hadi al-Madkhali, hal. 71]
25)[Shaihatu Nadzir hal. 98-99, Syeikh Ali bin Hasan menukil tulisan Syeikh Abdurrahman bin Mu’alla al-Luwaihiq “al-Ghuluw fid-dien” hal. 291 yang menjelaskan sisi yang benar dari perkataan Syeikh Muhammad bin Ibrahim yaitu, “… yang nampak –wallahu a’lam—beliau (syeikh Muhammad bin Ibrahim) menyebutkan 4 macam, yang pertama sebagai kaidah atau tolok ukur kafirnya seorang hakim, karena itu beliau mengaitkan perkataan beliau kepada hakim tersebut. Beliau berkata: “Jika ia menentang atau mengingkari …jika ia meyakini”… dan seterusnya. Adapun dua yang terakhir, beliau memaksudkan kufur jenis atau sifat, karena itu beliau mengaitkan perkataan beliau dengan perbuatan (fi’il) dan bukan pelaku (fa’il). Oleh karena itu dalam mengkafirkan seseorang yang terdapat pada dirinya dua sifat yang terakhir, ia harus mengembalikannya terlebih dahulu kepada emapat kaidah sebelumnya]


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/manhaj/waspadalah-terhadap-syubhat-khawarij/